Copyright and License

Copyright and License

Hak Cipta (Copyright)

Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies yang diterbitkan oleh PT Nur Asa Global menerapkan kebijakan bahwa hak cipta atas setiap artikel yang dipublikasikan tetap menjadi milik penulis. Dengan mengirimkan naskah dan menyetujui proses publikasi, penulis memberikan hak kepada Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies sebagai pihak yang pertama kali menerbitkan artikel tersebut (first publication right).

Penulis tetap memiliki hak moral atas karya ilmiahnya, termasuk hak untuk menggunakan, menyimpan, menggandakan, mengarsipkan, mendistribusikan, maupun memublikasikan kembali artikel yang telah diterbitkan dalam bentuk cetak maupun elektronik. Setiap penggunaan kembali artikel wajib mencantumkan atribusi yang sesuai dengan menyebutkan nama penulis, judul artikel, serta informasi publikasi awal pada Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies.

Seluruh penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya ilmiah asli, tidak melanggar hak cipta pihak lain, serta telah memperoleh izin tertulis apabila menggunakan materi yang dilindungi hak cipta, seperti gambar, tabel, ilustrasi, atau dokumen lain yang berasal dari sumber eksternal. Segala bentuk pelanggaran hak cipta sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Lisensi (License)

Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada setiap pengguna untuk membaca, mengunduh, menyalin, mencetak, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, menerjemahkan, maupun menggunakan kembali artikel, termasuk untuk tujuan komersial, dengan syarat memberikan atribusi yang tepat kepada penulis, mencantumkan sumber publikasi asli, serta menyertakan tautan menuju lisensi yang digunakan.

Penerapan lisensi CC BY 4.0 merupakan bentuk komitmen jurnal dalam mendukung kebijakan Open Access, memperluas diseminasi hasil penelitian, meningkatkan visibilitas karya ilmiah, serta mendorong kolaborasi akademik di bidang Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law/Ahwal Syakhshiyyah), studi keluarga Islam, reformasi hukum keluarga, dan kajian multidisipliner yang berkaitan dengan keluarga Muslim di tingkat nasional maupun internasional.

Informasi lengkap mengenai Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0) dapat diakses melalui laman resmi Creative Commons pada alamat berikut:

https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/