Open Access Statement

Open Access Statement

Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies berkomitmen terhadap prinsip bahwa hasil penelitian ilmiah harus dapat diakses secara terbuka untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, reformasi hukum, serta penguatan studi Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law/Ahwal Syakhshiyyah) di tingkat nasional maupun internasional. Pengetahuan yang dihasilkan melalui penelitian merupakan aset akademik yang perlu disebarluaskan secara luas agar dapat dimanfaatkan oleh peneliti, akademisi, dosen, mahasiswa, praktisi hukum, hakim peradilan agama, advokat, pembuat kebijakan, serta masyarakat secara umum.

Oleh karena itu, Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies menerapkan kebijakan Open Access terhadap seluruh artikel yang diterbitkan. Seluruh artikel yang telah dinyatakan diterima dan dipublikasikan dapat diakses secara bebas tanpa biaya berlangganan maupun biaya akses. Pembaca diperkenankan untuk membaca, mengunduh, menyimpan, mencetak, menyalin, membagikan, dan menggunakan artikel untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, maupun pengembangan kebijakan dengan tetap mencantumkan sumber dan memberikan sitasi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.

Kebijakan akses terbuka ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas, keterjangkauan, diseminasi, serta dampak ilmiah setiap artikel yang diterbitkan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertukaran pengetahuan, kolaborasi akademik, dan inovasi dalam bidang Hukum Keluarga Islam, studi keluarga Muslim, serta pembaruan hukum keluarga yang responsif terhadap perkembangan masyarakat. Dengan menyediakan akses tanpa batas terhadap hasil penelitian, jurnal ini berupaya mempercepat penyebaran ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi pengembangan teori, praktik, dan kebijakan di bidang Hukum Keluarga Islam.

Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies mendukung sepenuhnya prinsip kesetaraan dalam memperoleh, memanfaatkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui publikasi ilmiah yang terbuka, transparan, dan berintegritas. Oleh karena itu, jurnal ini mengundang para peneliti, dosen, mahasiswa, praktisi hukum, hakim, advokat, mediator, penyuluh agama, serta pemerhati studi keluarga Islam untuk berkontribusi dalam memperkaya khazanah keilmuan melalui publikasi hasil penelitian yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi pengembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia maupun dunia.