Plagiarism Policy
Plagiarism Policy
Kebijakan Plagiarisme
Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies yang diterbitkan oleh PT Nur Asa Global berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas akademik, orisinalitas karya ilmiah, serta etika publikasi dalam bidang Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law/Ahwal Syakhshiyyah) dan studi keluarga Islam. Oleh karena itu, jurnal ini tidak mentoleransi segala bentuk plagiarisme, publikasi ganda (duplicate publication), self-plagiarism, manipulasi sitasi, fabrikasi data, falsifikasi data, maupun bentuk pelanggaran etika akademik lainnya.
Plagiarisme didefinisikan sebagai tindakan menggunakan sebagian atau seluruh gagasan, kalimat, data, tabel, gambar, maupun karya ilmiah milik pihak lain tanpa memberikan pengakuan dan sitasi yang sesuai. Kebijakan ini juga mencakup self-plagiarism, yaitu penggunaan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya tanpa penjelasan yang memadai atau tanpa mencantumkan referensi secara benar. Setiap penulis bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya ilmiah yang orisinal dan memenuhi standar etika publikasi.
Pemeriksaan Plagiarisme
Seluruh naskah yang dikirimkan ke Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies akan melalui proses pemeriksaan tingkat kemiripan (similarity check) menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme, seperti Turnitin atau perangkat lunak sejenis, pada tahap initial screening sebelum memasuki proses double-blind peer review. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap artikel yang dipublikasikan merupakan karya ilmiah yang orisinal serta memenuhi standar etika publikasi ilmiah.
Jurnal ini menetapkan batas maksimum Similarity Index sebesar 25%. Dalam proses penilaian, daftar pustaka, kutipan langsung yang ditulis sesuai kaidah ilmiah, frasa baku, peraturan perundang-undangan, ayat Al-Qur'an, hadis, serta istilah teknis yang bersifat umum tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran. Hasil pemeriksaan kemiripan tidak dinilai semata-mata berdasarkan persentase, tetapi juga mempertimbangkan konteks, substansi, sumber kemiripan, serta proporsi bagian yang memiliki kesamaan.
Kategori Plagiarisme dan Tindakan Editorial
Plagiarisme Ringan. Plagiarisme ringan merupakan kemiripan yang terbatas pada beberapa kalimat atau paragraf pendek dan tidak memengaruhi substansi ilmiah artikel. Dalam kondisi ini, editor akan meminta penulis melakukan revisi, memperbaiki sitasi, atau melakukan parafrase sebelum naskah dapat diproses ke tahap berikutnya.
Plagiarisme Sedang. Plagiarisme sedang terjadi apabila terdapat pengambilan bagian yang substansial, seperti paragraf, data, tabel, gambar, atau gagasan utama tanpa memberikan sitasi yang memadai. Dalam kondisi ini, editor berhak menghentikan proses editorial dan menolak naskah hingga penulis melakukan perbaikan secara menyeluruh atau mengajukan naskah baru yang memenuhi standar etika publikasi.
Plagiarisme Berat. Plagiarisme berat meliputi penyalinan sebagian besar isi artikel, termasuk metodologi penelitian, data, hasil penelitian, pembahasan, maupun kesimpulan, baik dari karya orang lain maupun karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa pengungkapan yang benar. Apabila pelanggaran ini terbukti, naskah akan ditolak dan jurnal berhak memberikan sanksi administratif berupa larangan pengiriman naskah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan editorial yang berlaku.
Prinsip Kepatuhan
Kebijakan plagiarisme diterapkan secara konsisten kepada seluruh penulis tanpa membedakan afiliasi institusi, negara asal, jabatan akademik, maupun status penulis sebagai penulis utama atau penulis korespondensi. Seluruh penulis memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keaslian, kejujuran ilmiah, dan integritas akademik terhadap setiap naskah yang dikirimkan kepada jurnal.
Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan integritas sebagaimana direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) serta mendukung praktik terbaik publikasi ilmiah internasional. Melalui kebijakan ini, jurnal berupaya menjaga kualitas artikel yang diterbitkan serta membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi kejujuran ilmiah, tanggung jawab, profesionalisme, dan pengembangan keilmuan dalam bidang Hukum Keluarga Islam.










