Peer Review Process

Peer Review Process

Proses Peer Review

Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies menerapkan proses penelaahan naskah (peer review) yang ketat, objektif, transparan, dan sistematis untuk menjamin kualitas akademik, orisinalitas, serta integritas ilmiah setiap artikel yang diterbitkan. Seluruh naskah yang dikirimkan ke jurnal ini akan melalui beberapa tahapan seleksi dan penilaian sebelum diputuskan untuk diterbitkan.

1. Pemeriksaan Awal (Initial Screening)

Pada tahap awal, editor melakukan pemeriksaan terhadap naskah yang diterima untuk memastikan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, yaitu Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law/Ahwal Syakhshiyyah) dan studi keluarga Islam. Pemeriksaan ini juga mencakup kesesuaian dengan Pedoman Penulis (Author Guidelines), kelengkapan struktur artikel, penggunaan template jurnal, serta pemeriksaan tingkat kemiripan (similarity check) menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi dasar dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak sebelum memasuki tahap penelaahan.

2. Proses Double-Blind Peer Review

Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain selama proses penelaahan berlangsung. Sistem ini bertujuan menjaga objektivitas, independensi, keadilan, dan profesionalisme dalam proses penilaian serta menghindari potensi konflik kepentingan.

3. Penugasan Reviewer

Setiap naskah yang lolos tahap pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada sekurang-kurangnya dua orang reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian artikel. Reviewer dipilih berdasarkan keahlian, rekam jejak akademik, dan pengalaman penelitian agar proses evaluasi dapat dilakukan secara profesional sesuai dengan standar ilmiah internasional.

4. Kriteria Penilaian Reviewer

Reviewer melakukan penilaian terhadap naskah berdasarkan beberapa aspek, antara lain kesesuaian judul dengan substansi artikel, kejelasan rumusan masalah dan tujuan penelitian, kualitas abstrak, relevansi kajian pustaka, ketepatan metode penelitian, kualitas analisis data, kedalaman pembahasan, kejelasan simpulan, tingkat kebaruan (novelty), kontribusi terhadap pengembangan Hukum Keluarga Islam, kepatuhan terhadap etika publikasi, serta orisinalitas karya ilmiah.

5. Keputusan Editorial

Berdasarkan hasil penelaahan dan rekomendasi dari reviewer, editor akan menetapkan keputusan editorial terhadap naskah dengan salah satu kategori berikut: Accepted (Diterima), Minor Revision (Revisi Minor), Major Revision (Revisi Mayor), atau Rejected (Ditolak). Keputusan tersebut disampaikan kepada penulis beserta komentar dan saran perbaikan dari reviewer sebagai bahan penyempurnaan artikel.

6. Revisi oleh Penulis

Penulis yang memperoleh keputusan revisi wajib melakukan perbaikan naskah sesuai dengan masukan reviewer dan editor dalam batas waktu yang telah ditentukan. Setiap hasil revisi disertai dengan dokumen tanggapan (response to reviewers) yang menjelaskan secara sistematis tindak lanjut terhadap seluruh komentar reviewer sehingga memudahkan proses evaluasi berikutnya.

7. Keputusan Akhir

Setelah naskah hasil revisi diterima, editor akan melakukan evaluasi akhir untuk memastikan seluruh masukan reviewer telah diakomodasi dengan baik. Apabila diperlukan, editor dapat mengirimkan kembali naskah kepada reviewer untuk memperoleh penilaian lanjutan. Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan artikel sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Editor berdasarkan kualitas ilmiah artikel, hasil penelaahan reviewer, serta kepatuhan terhadap etika publikasi yang berlaku pada Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies.

Melalui penerapan proses double-blind peer review yang transparan, objektif, independen, dan profesional, Dār Al-Maṣlaḥah: Journal of Islamic Family Law and Family Studies berkomitmen menerbitkan artikel ilmiah berkualitas tinggi yang memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan Hukum Keluarga Islam, reformasi hukum keluarga, studi keluarga Islam, serta penguatan kemaslahatan dan ketahanan keluarga di tingkat nasional maupun internasional.